Seorang filosof muslim yang bernama Ibnu Rusd pernah mengeluarkan pernyataan dalam karya beliau yang berjudul Fash Almaqal tentang tujuan dari Syariat Islam yaitu mengajarkan ilmu al Haq, dan mengamalkan yang haq.
Pengertian dari ilmu al Haq adalah makrifat kepada Allah SWT dengan mengetahui lebih dekat tentang-Nya, melalui penciptaan yang ada di jagad raya, serta memahami Sifat sifat-Nya supaya manusia mengetahui kewajiban yang harus ia kerjakan untuk mencapai keberuntungan yang abadi. Sedangkan Amal yang Haq adalah mengerjakan perbuatan yang sesuai perintahNya, maupun menjauhi larangan-Nya, ada 2 kategori: