

Kehidupan dunia ini semakin nikmat bila ia diberikan kesehatan dan keselamatan dalam berbagai hal, misalnya selamat dalam bekerja sehingga mendapatkan hasil yang maksimal, juga selamat dalam perjalanan sehingga sampai tujuan maupun selamat dalam berfikir sehingga tak salah dalam menentukan arah dan langkahnya.
Sesuatu yang dilakukan secara hati-hati dan tak terburu-buru hasilnya akan lebih sempurna, misalnya seseorang yang mengerjakan shalat dalam keadaan terburu-buru maka bacaan, maupun gerakannya menjadi kurang sempurna. Namun adakalanya tergesa-gesa itu sangat dianjurkan oleh Agama.
Perintah membaca ta’awwudz sangat dianjurkan, terutama ketika hendak membaca Al-Qur’an . Namun bagaimana hukumnya bila menggunakan Ayat Al-Qur’an untuk hujjah(argumentasi) atau mengambil dalil(istidlal) sebuah hukum, apakah masih dianjurkan membaca ta’awwudz?