

Imam Al Juwaini dalam kitab Al Waraqat setelah menjelaskan tentang definisi tentang usul fikih, lantas ia membagi hukum Islam menjadi tujuh yaitu wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram, Shahih dan Batil.
manusia harus menggunakan waktu sebaik-baiknya terutama tak tidur selepas shalat subuh dan Shalat ashar karena ada hikmah yang terkandung didalamnya. ini diantaranya
Islam mengatur tata cara bergaul yang baik dengan masyarakat dengan menekankan saling menghormati satu dengan yang lain tak meremehkan kekurangannya dengan becandaan maupun gurauan yang berlebihan karena dikhawatirkan akan menyakiti perasaan orang tersebut.
Shalat berjamaah akan menjadi sempurna bila imamnya memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh syari’at islam, diantaranya adalah orang yang paling baik bacaannya juga yang paling mengerti ilmu fikihnya.
Berdzikir sangat dianjurkan setiap waktu kecuali dalam keadaan yang tak dianjurkan (makruh) untuk melakukannya. Ini waktu yang dimakruhkan untuk dzikir.