

Shalat lima waktu bagi laki-laki sebaiknya dilakukan berjamaah di masjid. Sedangkan Shalat Sunnah dianjurkan dilakukan di rumah. Ini tujuannya
Abu al-Lais as-Samarkandi dalam Tanbih al-Ghafilin mengutip sebuah kisah seorang Ulama yang bernama Ibrahim bin Adham yang sedang bepergian, kemudian ia ingin membuang hajat di sebuah toilet, namun dilarang oleh penjaganya.