

Fenomena saat ini, masyarakat belum bisa membedakan hal yang wajib dan yang Sunnah sehingga hal yang Sunnah dikatakan wajib dan hal wajib dikatakan Sunnah.
Imam Al Juwaini dalam kitab Al Waraqat setelah menjelaskan tentang definisi tentang usul fikih, lantas ia membagi hukum Islam menjadi tujuh yaitu wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram, Shahih dan Batil.
Fenomena saat ini, Umat islam diuji persoalan internal yaitu sesama muslim saling fitnah, tuduh menuduh, saling sesat menyesatkan satu dan yang lainnya gara-gara sebagian menyatakan memiliki kebenaran yang sesuai ajaran dari Nabi, disatu sisi golongan yang disalahkan hanya disebabkan mengikuti pendapat ulama’ saja, tidak merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits secara langsung dan dianggap liberal.
Salah satu Khalifah yang dikenal sangat adil adalah Umar bin Abdul Aziz. Ia juga dikenal sebagai ulama’ yang alim dan mampu mengamalkan ilmunya, bahkan ia dijuluki sebagai seorang Mujaddid pertama dalam dunia Islam.
Lihat juga disini. Al Qur’an Kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat beliau, dan sebagai petunjuk untuk menuju …