Islam mengajarkan umatnya untuk memperbanyak dzikir kepada Allah. Ini bertujuan agar manusia mendapatkan ketenangan hati, ketentraman dalam hidup bermasyarakat serta tercukupi materi dan Ruhani. Sayangnya pemahaman di masyarakat banyak yang menganggap dzikir hanya terbatas pada bacaan tasbih, takbir dan tahlil saja, padahal cakupan dzikir sangat luas.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar mengutip pendapat Said bin Jubair yang menjelaskan bahwa konsep dzikir mencakup segala ketaatan yang dilakukan dengan tujuan mencari Ridha Allah maka itu termasuk dzikir.
Sedangkan menurut Imam Atha’ mengatakan,
ﻣﺠﺎﻟﺲ اﻟﺬﻛﺮ ﻫﻲ ﻣﺠﺎﻟﺲ اﻟﺤﻼﻝ ﻭاﻟﺤﺮاﻡ، ﻛﻴﻒ ﺗﺸﺘﺮﻱ ﻭﺗﺒﻴﻊ، ﻭﺗﺼﻠﻲ ﻭﺗﺼﻮﻡ، ﻭﺗﻨﻜﺢ ﻭﺗﻄﻠﻖ، ﻭﺗﺤﺞ؛ ﻭﺃﺷﺒﺎﻩ ﻫﺬا
Majelis dzikir yaitu perkumpulan yang ada pembahasan hukum halal dan haram, serta yang mengatur tata cara jual beli, juga mengatur tata cara shalat, puasa begitu juga dalam urusan pernikahan, perceraian serta ibadah haji dan lainnya.
Dari sini dapat dipahami bahwa majelis dzikir pengertiannya sangat luas, bahkan Imam Qusyairi mengutip perkataan Imam Junaid,
ﺃﺷﺮﻑ اﻝﻣﺠﺎﻟﺲ ﻭﺃﻋﻼﻫﺎ اﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ اﻟﻔﻜﺮﺓ ﻓﻲ ﻣﻴﺪاﻥ اﻟﺘﻮﺣﻴﺪ
Majelis yang paling mulia dan paling tinggi adalah majelis yang didalamnya mengajarkan untuk berfikir yang berkaitan dengan urusan tauhid (mengesakan Allah).
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa dzikir sangat luas pengertiannya, maka dari itu jangan mudah menilai orang lain dari luarnya saja terutama orang yang tak pernah ke masjid, musolla atau tempat ibadah bukan ahli dzikir. Allah menilai seseorang dari hati dan ketakwaannya bukan dari penampilan saja, maka dari itu dzikir bisa dipraktekkan dimanapun dan kapanpun ia berada sehingga ia selalu dekat, lebih mengenal Tuhannya dan ajaran-ajaran-Nya.